Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
