Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Oelamasi yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kupang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Oelamasi. (2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Mamuju, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasangkayu. (3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Andoolo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendari, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Andoolo. (4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bau-Bau, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Koreksi Anda