Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Oelamasi, maka wilayah Kabupaten Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka wilayah Kabupaten Mamuju Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju. (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Andoolo, maka wilayah Kabupaten Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari. (4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasarwajo, maka wilayah Kabupaten Buton dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bau-Bau.
Koreksi Anda