Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan structural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
