Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut : a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Desember 2002 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini. Pasal 4 …
Koreksi Anda