Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut :
a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Desember 2002 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
