Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diberikan Tunjangan Penyuluh Kehutanan setiap bulan.
Koreksi Anda