Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pelaksanaan program;
b. pengevaluasian atas laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Koreksi Anda
