Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan fungsional atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BKKBN, program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda
