Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan pelatihan pegawai dan tenaga program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
b. pengelolaan reproduksi internasional di bidang kependudukan, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana dalam rangka peningkatan kerjasama internasional;
c. pengelolaan pelatihan di bidang jender dan pemberdayaan perempuan dalam rangka program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
d. pengelolaan penelitian dan pengembangan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi dalam rangka perumusan kebijakan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
e. pengelolaan penelitian dan pengembangan kebijakan pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda
