Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan peningkatan partisipasi pria dalam program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi;
b. pengelolaan pembinaan remaja dan perlindungan hak reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;
c. pengelolaan pembinaan jaminan dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d. pengelolaan penanggulangan masalah-masalah kesehatan reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;
Koreksi Anda
