Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan peningkatan partisipasi pria dalam program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi; b. pengelolaan pembinaan remaja dan perlindungan hak reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera; c. pengelolaan pembinaan jaminan dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. pengelolaan penanggulangan masalah-masalah kesehatan reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;
Koreksi Anda