Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi.
Koreksi Anda