Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi.
Koreksi Anda
