Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan dan pembinaan keluarga dengan anak balita dan anak dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
b. pengelolaan pemberdayaan dan pembinaan penduduk usia lanjut dalam keluarga dan keluarga rentan melalui pembangunan keluarga berencan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
c. pengelolaan dan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
d. pengelolaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
e. pengelolaan dan pembinaan kerjasama lembaga dan peran serta masyarakat serta institusi pedesaan dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda
