Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan peningkatan peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan program Keluarga Berencana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda
