Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian perencanaan program dan bantuan luar negeri program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
b. pengelolaan pemantauan dan pelaporan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta program penuntasan kemiskinan;
c. penyelenggaraan analisis dan evaluasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
d. pengelolaan dan pengembangan jaringan, teknologi dan dokumentasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda
