Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian perencanaan program dan bantuan luar negeri program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; b. pengelolaan pemantauan dan pelaporan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta program penuntasan kemiskinan; c. penyelenggaraan analisis dan evaluasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; d. pengelolaan dan pengembangan jaringan, teknologi dan dokumentasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda