Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. mengkoordikasikan, sinkronisasi dan integrasi menyiapkan kebijakan teknis dan kegiatan di lingkungan BKKBN; b. pembinaan dan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; c. pengelolaan kepegawaian dan ketenagaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; d. pengelolaan keuangan dan anggaran program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; e. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; f. penelaahan dan penyiapan perumusan hukum dan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan organisasi dan tata laksana program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda