Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. mengkoordikasikan, sinkronisasi dan integrasi menyiapkan kebijakan teknis dan kegiatan di lingkungan BKKBN;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
c. pengelolaan kepegawaian dan ketenagaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
d. pengelolaan keuangan dan anggaran program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
e. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
f. penelaahan dan penyiapan perumusan hukum dan peraturan
perundang-undangan serta pengelolaan organisasi dan tata laksana program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda
