Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama mempunyai tugas: a. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja dilingkungan BKKBN; b. melaksanakan pembinaan dan penyelanggaraan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Koreksi Anda