Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama mempunyai tugas:
a. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja dilingkungan BKKBN;
b. melaksanakan pembinaan dan penyelanggaraan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Koreksi Anda
