Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
