Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BKKBN sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan serta membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menyiapkan kebijakan teknis program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda