Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh BKKBN, sedangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana dan Pelaksana. (2) Unit-unit pelaksana dan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah: a. Departemen/Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang atas dasar fungsional mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; b. Perkumpulan/Organisasi Masyarakat formal maupun informal dan pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemampunan sendiri mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda