Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh BKKBN, sedangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana dan Pelaksana.
(2) Unit-unit pelaksana dan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:
a. Departemen/Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang atas dasar fungsional mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
b. Perkumpulan/Organisasi Masyarakat formal maupun informal dan pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemampunan sendiri mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda
