Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pengelolaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara menyeluruh dan terpadu, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. koordinasi dan penyelenggaraan manajemen dan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
c. koordinasi dan penyelenggaraan perencanaan program dan bantuan luar negeri serta pengumpulan data dan informasi keluarga;
d. koordinasi dan penyelenggaraan peningkatan peran serta masyarakat dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
e. koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program pembangunan keluarga sejahtera;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi;
g. koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan nasional dan internasional, pengembangan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
h. koordinasi dan penyelenggaraan pengawasan fungsional administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pengelolaan program keluarga nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda
