Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKKBN menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan pengelolaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara menyeluruh dan terpadu, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. koordinasi dan penyelenggaraan manajemen dan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; c. koordinasi dan penyelenggaraan perencanaan program dan bantuan luar negeri serta pengumpulan data dan informasi keluarga; d. koordinasi dan penyelenggaraan peningkatan peran serta masyarakat dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; e. koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program pembangunan keluarga sejahtera; f. koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi; g. koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan nasional dan internasional, pengembangan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan; h. koordinasi dan penyelenggaraan pengawasan fungsional administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pengelolaan program keluarga nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda