Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
BKKBN mempunyai tugas merumuskan kebijakan pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, mengembangkan dan memantapkan peran serta masyarakat, meningkatkan kualitas prgram keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara terpadu bersama instansi terkait.
Koreksi Anda
