Dengan pencabutan Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Kendaraan Bermotor Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 …
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO