Koreksi Pasal XXVI
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Teks Saat Ini
Sepuluh tahun setelah mulai berlakunya konvensi ini, masalah peninjauan kembali Konvensi ini dapat dimasukkan dalam agenda Sidang Mejelis Umum PBB dengan maksud mempertimbangkan, berdasarkan penerapan pada masa yang lalu Konvensi ini apakah diperlukan perubahan. Tetapi pada setiap saat setelah Konvensi ini berlaku selama lima tahun, dan atas permintaan sepertiga negara peserta Konvensi dan dengan persetujuan mayoritas negara-negara peserta, konferensi itu dapat diadakan untuk meninjau kembali konvensi ini.
Koreksi Anda
