Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal XVI

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Bila salah satu dari kedua belah pihak tidak melakukan penunjukan dalam waktu yang telah ditentukan, maka atas permintaan pihak lain Ketua harus membentuk Komisi Penyelesaian Tuntutan yang beranggotakan tunggal. 2. Setiap kekosongan yang mungkin timbul dalam Komisi Penyelesaian Tuntutan, apapun alasannya harus segera diisi berdasarkan prosedur yang sama seperti penunjukan semula. 3. Komisi Penuntut harus menentukan sendiri prosedur penyelesaian. 4. Komisi harus menentukan tempat sidang diadakan dan menangani seluruh masalah administrasi lainnya. 5. Kecuali dalam hal keputusan Komisi beranggota tunggal, seluruh keputusan komisi harus didasarkan atas suara terbanyak.
Koreksi Anda