Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Teks Saat Ini
1. Komisi Penuntut harus terdiri dari 3 anggota; satu ditunjuk oleh negara penuntut, satu ditunjuk oleh negara peluncur dan anggota ketiga, Ketua, dipilih bersama-sama oleh kedua belah pihak. Masing-masing pihak harus melakukan penunjukan anggota tersebut dalam waktu dua bulan terhitung mulai dari permohonan pembentukan komisi tersebut.
2. Bila tidak dicapai persetujuan tentang Ketua dalam waktu empat bulan terhitung mulai dari permohonan pembentukan Komisi, salah satu pihak dengan persetujuan pihak lainnya dapat meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menunjuk Ketua dalam waktu dua bulan berikutnya.
Koreksi Anda
