Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Teks Saat Ini
Kecuali jika negara penuntut dan negara yang membayar kompensasi dalam hal penggantian ganti rugi berdasarkan konvensi ini, setuju dalam bentuk pengganti lain, ganti rugi harus dibayarkan sesuai dengan mata uang negara penuntut atau jika negara dimana ganti rugi dibayarkan itu membuat permohonan, maka pembayaran ganti rugi dapat ditentukan menutut mata uang negara penuntut.
Koreksi Anda
