Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Teks Saat Ini
1. Pengajuan tuntutan ganti rugi kepada negara peluncur atas kerugian berdasarkan konvensi ini, tidak mempersyaratkan upaya penyelesaian melalui prosedur ketentuan Hukum Nasional kepada negara-negara penuntut atau terhadap orang-orang atau pribadi, atau badan hukum yang menderita kerusakan.
2. Tidak ada ketentuan dalam Konvensi ini yang dapat menghalangi negara atau pribadi atau orang-orang atau badan hukum untuk melakukan tuntutan dihadapan mahkamah atau peradilan administrasi atau suatu badan di negara peluncur. Namun demikian negara tidak dapat mengajukan tuntutannya dalam hal atas kerugian yang sama dihadapan mahkamah atau peradilan administrasi atau badan-badan dari negara peluncur berdasarkan Konvensi ini atau di bawah perjanjian Internasional lainnya yang mengikat kedua negara tersebut.
Koreksi Anda
