Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dalam hal kerugian terhadap benda antariksa negara peluncur atau terhadap personil atau benda yang berada dalam benda antariksa tersebut yang berada di luar permukaan bumi oleh benda antariksa milik negara peluncur lainnya, dan kerusakan tersebut berakibat pada negara ketiga atau terhadap orang-orang atau badan hukum yang secara yuridis berada dinegara ketiga tersebut, kedua negara penyebab kerusakan harus bertanggungjawab secara bersama dan sendiri-sendiri terhadap negara ketiga dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Bila kerugian pada negara ketiga terjadi pada permukaan bumi atau terhadap pesawat udara dalam penerbangan, maka kedua negara yang menyebabkan kerusakan bertanggungjawab mutlak terhadap negara ketiga; (b) Bila kerugian terjadi bukan pada permukaan bumi tetapi pada benda antariksa negara ketiga atau terhadap orang-orang atau benda yang berada dalam benda antariksa, maka tanggung jawab ked ua negara yang menyebabkan kerusakan terhadap negara ketiga harus didasarkan pada kesalahan kedua negara penyebab kerusakan atau kesalahan personil di bawah tanggung jawab masing-masing kedua negara yang menyebabkan kerusakan tersebut; 2. Dalam hal tanggung jawab secara bersama dan tanggung jawab sendiri-sendiri yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini, beban ganti rugi terhadap kerusakan dibagi secara adil antara kedua negara penyebab kerusakan sesuai dengan besarnya kesalahan, bila besarnya kesalahan masing-masing tidak dapat ditentukan, tanggung jawab ganti rugi harus dibagi sama antara kedua negara tersebut. Pembagian tersebut harus tanpa mengurangi hak negara ketiga untuk mendapatkan seluruh ganti rugi yang harus dibayar berdasarkan konvensi ini dari salah satu atau semua negara peluncur yang secara bersama dan sendiri-sendiri bertanggungjawab.
Koreksi Anda