Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dalam Konvensi ini: (a) Pengertian "kerugian" berarti: kematian, luka-luka atau bentuk lain dari terganggunya kesehatan seseorang atau hilangnya atau rusaknya harta milik negara atau milik pribadi, atau badan hukum atau harta benda organisasi internasional antar pemerintah; (b) Pengertian "peluncuran" meliputi juga upaya-upaya peluncuran; (c) Pengertian "negara peluncur" berarti: 1) negara yang meluncurkan atau ikut berperan serta dalam pelaksanaan peluncuran benda antariksa; 2) negara yang wilayah atau fasilitasnya digunakan untuk peluncuran benda antariksa (d) Istilah "benda antariksa" meliputi bagian-bagian komponen benda antariksa, kendaraan peluncur dan bagian-bagiannya.
Koreksi Anda