Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dalam Konvensi ini:
(a) Pengertian "kerugian" berarti: kematian, luka-luka atau bentuk lain dari terganggunya kesehatan seseorang atau hilangnya atau rusaknya harta milik negara atau milik pribadi, atau badan hukum atau harta benda organisasi internasional antar pemerintah;
(b) Pengertian "peluncuran" meliputi juga upaya-upaya peluncuran;
(c) Pengertian "negara peluncur" berarti:
1) negara yang meluncurkan atau ikut berperan serta dalam pelaksanaan peluncuran benda antariksa;
2) negara yang wilayah atau fasilitasnya digunakan untuk peluncuran benda antariksa (d) Istilah "benda antariksa" meliputi bagian-bagian komponen benda antariksa, kendaraan peluncur dan bagian-bagiannya.
Koreksi Anda
