Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang TATA NIAGA CENGKEH HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Pertanian baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing setelah mendengar pertimbangan Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintahan lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
