Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang TATA NIAGA CENGKEH HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Terhadap penjualan cengkeh oleh badan penyangga kepada pabrik rokok kretek atau PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
konsumen lainnya dikenakan Sumbangan Diversifikasi Tanaman Cengkeh (SDTC) yang besarnya Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah) untuk setiap kilogram.
Koreksi Anda
