Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang TATA NIAGA CENGKEH HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembelian cengkeh dari para petani cengkeh dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dengan harga dasar yang ditetapkan PRESIDEN.
(2) KUD menjual cengkeh hasil pembelian dari para petani cengkeh kepada badan penyangga yang ditunjuk Pemerintah.
Koreksi Anda
