Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan LAN di Daerah adalah instansi vertikal dari LAN.
(2) Pada Ibukota Propinsi dapat dibentuk Perwakilan LAN di Daerah.
(3) Kecuali untuk Perwakilan LAN yang selama ini telah ada di Daerah, pembentukan lebih lanjut Perwakilan LAN dilakukan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
