Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi LAN yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan di bidang administrasi bagi Pegawai Negeri dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Daerah sesrta membina penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang dilaksanakan oleh Departemen dan instansi Pemerintah lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
