Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua; (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda