Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua;
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda
