Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Penelitian an Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan penelitian dan pengembangan administrasi negara yang meliputi bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi negara;
b. membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dan perkonsultasian administrasi negara yang meliputi bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi yang dilaksanakan oleh berbagai Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya;
c. memberikan pertimbangan dan perkonsultasian di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi;
d. melaksanakan dan mengkoordinasikan tenaga peneliti dan tenaga fungsional konsultan
di bidang administrasi;
e. mengembangkan dan memajukan sistem informasi di bidang administrasi negara pada umumnya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi;
f. lain-lain yan gditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
