Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Koreksi Anda