Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib, dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Kepala Pusat, Sekretaris, Kepala Perwakilan, Staf Ahli, Ketua STIA, DIrektur SESPANAS adalah jabatan eselon IIa.
Koreksi Anda