Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN REVISED BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES
Teks Saat Ini
Mengesahkan Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures yang telah ditandatangani di Manila, Pilipina pada tanggal 15 Desember 1987, sebagai hasil perundingan di antara Delegasidelegasi Negara-negara Anggota ASEAN yang terdiri dari Brunei Darussalam, Republik INDONESIA, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini
Koreksi Anda
