Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu di Bidang Pendidikan.
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1980, tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta/Sekolah Swasta.
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1982, tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan.
Koreksi Anda
