Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi: a. Merumuskan dan melaksanakan program standardisasi dalam bidangnya berdasarkan kebijaksanaan nasional yang ditetapkan oleh Dewan. b. MENETAPKAN peraturan penerapan standar nasional; c. Mengadakan penataan dan pengorganisasian standardi sasi dalam bidangnya; d. Merumuskan konsep standar yang akan dikonsensuskan dan akan diajukan kepada Dewan untuk memperoleh persetujuan; e. Menerapkan standar nasional; f. Menyelenggarakan kegiatan pengendalian mutu, serti fikasi dan penandaan, evaluasi, hubungan internasional, publikasi, publisitas, popularisasi, pen didikan dan latihan standardisasi dalam bidangnya; g. Memberikan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan standardisasi.
Koreksi Anda