Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dewan dapat menyelenggarakan kerjasama dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau pihak ketiga lainnya.
Koreksi Anda