Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan rutin Dewan dibebankan pada Anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Pembiayaan kegiatan standardisasi dari instansi teknis dibebankan pada Anggaran instansi teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
