Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan;
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pelaksana Harian Dewan ditetapkan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan.
Koreksi Anda
