Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan menyelenggarakan sidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Keputusan Dewan yang ditetapkan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat secara nasional dan dilaksanakan oleh instansi teknis sesuai dengan bidangnya. (3) Apabila dipandang perlu Dewan dapat mengundang instansi lainnya yang ada kaitannya dengan kegiat an standardisasi untuk hadir dalam Sidang-sidang Dewan.
Koreksi Anda