Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan dilakukan oleh salah satu Pusat di lingkungan Deputi Ketua Lembaga Ilmu Pengetahu an INDONESIA yang bertugas di bidang standardisasi; (2) Sekretariat Dewan bertugas memberi pelayanan admi nistrasi dan teknis baik kepada Dewan maupun Pelaksana Harian Dewan.
Koreksi Anda