Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Dewan, kepada Pelaksana Harian Dewan dapat diperbantukan suatu staf yang bersifat non struktural.
Koreksi Anda
