Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Dewan, kepada Pelaksana Harian Dewan dapat diperbantukan suatu staf yang bersifat non struktural.
Koreksi Anda