Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 huruf d meliputi :
a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi;
b. Kegiatan kalibrasi;
c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi;
d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.
Koreksi Anda
