Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 huruf d meliputi : a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi; b. Kegiatan kalibrasi; c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi; d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.
Koreksi Anda