Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Pelaksana Harian Dewan adalah sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota: Sekretaris Dewan;
b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Anggota Dewan wakil dari Departemen Perindustrian;
c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Anggota Dewan wakil dari Departemen Perdagangan;
d. Anggota-anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang diangkat di antara Anggota Dewan yang masing-masing mengkoordinasikan kegiatan standardisasi tertentu.
Koreksi Anda
