Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Pelaksana Harian Dewan adalah sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota: Sekretaris Dewan; b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Anggota Dewan wakil dari Departemen Perindustrian; c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Anggota Dewan wakil dari Departemen Perdagangan; d. Anggota-anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang diangkat di antara Anggota Dewan yang masing-masing mengkoordinasikan kegiatan standardisasi tertentu.
Koreksi Anda