Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut :
a. Ketua merangkap anggota: Menteri Negara Riset dan Teknologi;
b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Perindustrian;
c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Perdagangan;
d. Sekretaris merangkap anggota: Deputi Ketua LIPI yang bertugas di bidang standardisasi;
e. Anggota:
1. Wakil dari Departemen Perindustrian;
2. Wakil dari Departemen Perdagangan;
3. Wakil dari Departemen Kesehatan;
4. Wakil dari Departemen Pertanian;
5. Wakil dari Departemen Kehutanan;
6. Wakil dari Departemen Tenaga Kerja;
7. Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum;
8. Wakil dari Departemen Pertambangan dan Energi;
9. Wakil dari Departemen Perhubungan;
10. Wakil dari Kantor Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri;
11. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12. Wakil dari Badan Tenaga Atom Nasional.
Koreksi Anda
