Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut : a. Ketua merangkap anggota: Menteri Negara Riset dan Teknologi; b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Perindustrian; c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Perdagangan; d. Sekretaris merangkap anggota: Deputi Ketua LIPI yang bertugas di bidang standardisasi; e. Anggota: 1. Wakil dari Departemen Perindustrian; 2. Wakil dari Departemen Perdagangan; 3. Wakil dari Departemen Kesehatan; 4. Wakil dari Departemen Pertanian; 5. Wakil dari Departemen Kehutanan; 6. Wakil dari Departemen Tenaga Kerja; 7. Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum; 8. Wakil dari Departemen Pertambangan dan Energi; 9. Wakil dari Departemen Perhubungan; 10. Wakil dari Kantor Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri; 11. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 12. Wakil dari Badan Tenaga Atom Nasional.
Koreksi Anda